Beranda ยป Peleburan Kelas Layanan BPJS Kesehatan

Peleburan Kelas Layanan BPJS Kesehatan



Pemerintah akan menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mulai 30 Juni 2025. Saat ini penerapan KRIS sudah mulai diuji coba terhadap 10 rumah sakit yang ada di berbagai wilayah.