GARUT. KOMPAS.TV, – Aplikasi pelanggaran dan penilangan melalui handphone ini dikembangkan jabar digital service serta dinas komunikasi dan informatika Provinsi Jabar
Dengan adanya aplikasi ini penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan peraturan Gubernur Jabar Nomor 60 Tahun 2020 dapat berjalan optimal dimana saat menemukan pelanggar petugas akan mencatat identitas pelanggar tersebut.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan sanksi administratif diterapkan secara bertahap yakni sanksi ringan, sedang dan berat, sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan sementara sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas juga kerja sosial.
Namun demikian pihaknya berharap petugas tak sekedar memberikan sanksi namun harus memberikan pemahaman mengenai pentinganya menjaga protokol kesehatan salah satunya menggunakan masker.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah . IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjaw…
Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/