Beranda ยป Pemerintah Hapus Kelas BPJS Kesehatan

Pemerintah Hapus Kelas BPJS Kesehatan



Pemerintah resmi menghapus, sistem kelas dalam pelayanan BPJS Kesehatan, dan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Di mana kebijakan yang berlaku paling lambat 30 Juni 2025 ini, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kesetaraan dalam layanan kesehatan di Indonesia.